Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi -Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR, sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pernyataan tersebut disampaikan Aidi Hatta usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Asisten II dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muaro Jambi, Senin (5/5/2025).
"Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi. Kami juga meminta Forum dan Tim Koordinasi menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD, termasuk data perusahaan, kontribusi CSR, dan distribusinya per kecamatan", tegas Aidi Hatta.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan CSR harus diberi sanksi, dimulai dari surat peringatan (SP), hingga penghentian izin usaha jika pelanggaran terus terjadi.
"Kalau ada yang bandel, akan kita hentikan dulu izin usahanya", ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilitas perusahaan yang melebihi tonase. Ia meminta Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menindak perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten atau provinsi secara berlebihan tanpa kontribusi perbaikan.
"Perusahaan yang menggunakan jalan harus proaktif memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas mereka", lanjutnya.
Aidi Hatta juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan penegakan Perda, terutama terhadap aktivitas prostitusi, galian C ilegal, dan usaha tanpa izin."Aktivitas-aktivitas ilegal ini harus segera ditindak tegas agar tertib hukum dan lingkungan tetap terjaga", tutupnya.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten II Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). (Viryzha)
Social Header