Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, (Rabu, 14 Mei 2025) mengikuti Rakor Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta.
Rapat Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang melibatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Usai mengikuti Rapat koordinasi tersebut, dikonfirmasi awak media Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, mengatakan, "kehadiran Bupati Sarolangun dan DPRD Sarolangun pada rapat koordinasi tersebut, guna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih", jelasnya.
"Korupsi itu merupakan ancaman serius bagi pembangunan, keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional, untuk memastikan bahwa praktik-praktik koruptif tidak mendapat tempat dalam setiap proses pemerintahan", ujarnya.
"Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan. karena pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan", tutup ketua DPRD Sarolangun.
Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Sarolangun, rapat koordinasi bersama KPK tersebut juga ikut dihadiri Waka I dan Waka II DPRD Sarolangun, Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., PJ Sekda Sarolangun Ir.Dedi Hendry M.Si, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, SH., MH., MM., Kepala BPKAD Sarolangun H. Kasiyadi, S.IP., ME., Inspektur inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos., dan Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj. Maria Susanti, SE., serta Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari. (Anw)
Social Header