Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Belum lama ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Nur Sricahya Wijaya, S.H., M.H., menghubungi Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) melalui jaringan Selulernya.
Dan dirinya mengatakan, "bahwa proyek taman wisata gadobangkong yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat", ungkapnya Singkat.
Namun disisi lain Rd. Hadi Haryono yang mewakili Masyarakat kabupaten Sukabumi, agar Kejati memberikan kepastian atas tahap penyelidikan Gadobangkong ini, apakah akan dinaikan ke tahap penyidikan.
"Kami FKWSB dan Masyarakat menunggu keputusan dari Kejati sejauh mana dalam tahap penyelidikan tentang proyek taman wisata Gadobangkong ini, yang menghabiskan Anggaran miliyaran rupiah tersebut", tegas Hadi.
Disisi lain Hadi pun sangat menyesali akan ketidak transparansinya Inspekstorat Provinsi jawa Barat terhadap Masyarakat, padahal Inspekstorat mengatakan bahwa proyek tersebut adanya kerugian keuangan negara, tapi tidak terbuka.
"Kami mohon Inspekstorat Provinsi Jawa Barat, terbuka saja apa ruginya, terbuka sajalah jangan ditutup tutupi kepada publik terkait adanya bahwa proyek gadobangkong yang merugikan keuangan negara", beberKetum FKWSB.
"Seandainya baik Kejati Jabar atau Inspekstorat Provinsi Jabar tidak terbuka tentang proyek Gadobangkong tersebut, maaf kita tidak segan segan untuk melaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi", tutup Hadi. (KPK). (D Martin)
Social Header