Breaking News

DPRD Muaro Jambi Soroti Mandeknya Forum CSR dan Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Perusahaan

Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat gabungan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna membahas sejumlah isu strategis, termasuk kinerja Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak berjalan maksimal sejak dibentuk pada 2022.

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta.

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Asisten II Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Bappeda, Satpol PP, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Dalam rapat, Aidi Hatta secara tegas menyoroti ketidakefektifan Forum CSR yang saat ini menaungi 129 perusahaan di Muaro Jambi.

la menilai tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai capaian investasi dan kontribusi sosial dari forum tersebut terhadap masyarakat.

"Kami melihat peran serta Forum CSR ini tidak begitu berjalan. Kami akan memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR ini", tegas Aidi Hatta.

Selain isu CSR, DPRD juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi batas tonase.

Aidi menyebut sebagian besar kerusakan jalan disebabkan kendaraan angkutan perusahaan yang melanggar batas maksimal tonase sebesar 8 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017.

"Yang merusak jalan itu mayoritas kendaraan perusahaan. Kami tidak akan main-main. Kalau aturan dilanggar, sanksi hingga pembekuan perusahaan akan diberlakukan", ujar Aidi.

DPRD juga meminta agar Satpol PP dan Dinas Perhubungan menegakkan aturan perda tersebut secara tegas, tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Asisten II Setda Muaro Jambi, M. Nazman, mengakui bahwa pelaksanaan program CSR masih jauh dari kata ideal.

la berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi dan pergantian kepengurusan Forum CSR. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA