Breaking News

DPO Inisial AG Terkait Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Diamankan Polres Aceh Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Terkait kasus penganiayaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah pelaku berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum'at (02/05/2025).

Pelaku inisial AG (34thn) Dusun suka makmur Blok V, Kampung (Desa) Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban inisial BKR yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.

Hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan "Kejadian penganiayaan bermula saat pelaku inisial AG dan Korban inisial BKR keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat pertengkaran merebutkan penumpang di simpang seumadam pada tanggal 8 april 2025,

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan oleh beberapa rekan sesama supir, namun pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban. Saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselsihan, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu mobil.korban  dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis atau ditepis korban, dan korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku", papar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan "Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang, pada tanggal 8 april 2025. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri,

Petugas yang terus melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa, pelaku melarikan diri ke daerah pangkalan berandan Povinsi Sumatera utara, saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 (satu) unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1(satu) buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 (satu) orang saksi yang merupakan kernet dari rekan pelaku. Dari keterangan saksi (kernet), pelaku melarikan diri ke arah medan. Namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi", beber Kasat Reskrim. 

"Selanjutnya, tanggal 9 april, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, berdasarkan informasi tetsebut, personel bergerak cepat, saat tiba kelokasi pelaku sudah tidak ada, dari keterangan warga setempat, pelaku ada terlihat yang dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan. Dari pihak ke-Polisian terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku", paparnya lagi.

Kasat Reskrim menambahkan "Kemudian berdasarkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah Kabupaten Subussalam Provinsi Aceh. Setelah mendalami informasi tersebut, diketahui pelaku sudah melarikan diri menuju Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera utara,

Gabungan tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergegas bergerak menuju Kabupaten Labuhan Batu dan berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiandi jalan lintas Sumatera tepatnya di Tugu pasar Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara", ungkap Kasat Reskrim. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang. Dari pelaku sudah mengakui perbuatannya, terjerat pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan", tambah Iptu Muhammad Rochli Hanafi. Berita dihimpu humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA