Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM., melalui Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D Karyanto, M.H., M.Pd., yang menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus Poltekkes Kemenkes Jambi, yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh warga kampus, Direktur, para Dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan para mahasiswa/wi.
Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas-Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Berikut penyampaian materi lanjutan terkait sosialisasi terkait anti bullying pentingnya memahami dan mencegah tindakan bullying dalam bentuk apapun, baik fisik, verbal, sosial, hingga bullying online, bersih dari narkoba, jauhi judol & judol, geng motor perlindungan perempuan dan anak. (Ditbinmas Polda Jambi/Viryzha)
Social Header