Breaking News

Di Hari Raya Waisak 2569 BE, Lapas Banyuasin Beri Remisi Pada Tiga Warga Binaan Beragama Buddha

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi khusus kepada tiga orang warga binaan beragama Buddha pada momen Hari Raya Waisak 2569 BE/2025. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas IIA Banyuasin Tetra Destorie, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kunjungan Lapas, Senin (12/05/2025).

Ketiga warga binaan tersebut masing-masing menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas dan juga telah memenuhi syarat administrarif dan substantif.

Pada acara penyerahan remisi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, ia mengatakan bahwa tema Hari Raya Waisak yakni “Semangat Kebersamaan untuk Indonesia Maju” dan “Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaa, Wujudkan Perdamaian Dunia”.

“Tema ini mencerminkan pentingnya persatuan dan keharmonisan dalam mebangun bangsa", ujarnya.

Tetra menambahkan, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha, yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukan upaya memperbaiki diri.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani proses reinstegrasi sosial dengan lebih baik", pungkasnya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA