Global-hukumindonesia.id, Serang - Denis Heriawan pengacara muda sedang memperjuangkan keadilan untuk Ibu Rumsinah dalam sengketa tanah di Kabupaten Serang. Berikut adalah ringkasan kasusnya: Pengadilan Negeri Serang telah memenangkan Ibu Rumsinah sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Namun, pihak lawan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Serang, Banten. (Selasa, 06/05/2025).
"Denis Heriawan sebagai kuasa hukum Ibu Rumsinah akan mempelajari memori banding dari pihak lawan dan terus membela hak-hak kliennya", ucapnya.
Tambahnya, ”Kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih akan melalui proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,
Sesuai putusan Pengadilan Negri Serang pada tanggal 17 April 2025, dalam putusan tingkat I tersebut, Alhamdulillah klien kami dimenangkan dan pihak yang mengaku ngaku telah membeli tanah klien kami dikalahkan/tidak berhak atas tanah tersebut dan juga PN Serang memerintahkan pemerintah kabupaten Serang untuk memberi kerugian atas tanah yang telah di konsinyasi di PN serang", Terang Denis.
Denis Heriawan meminta, "Kepada masyarakat dan media untuk memviralkan kasus ini dan berharap majelis hakim tingkat banding dan kasasi dapat memenangkan Ibu Rumsinah", Tutup pengacara muda Denis Heriawan. (Penulis : HR)/(Yudhi Dewa/redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header