Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Bandung - Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dadang Wakil Ketua IKKS-SB, terkait Sutet 2 bahwa pihak PLN telah menyatakan bahwa tidak akan ada pembayaran ganti rugi untuk masyarakat terdampak Sutet 2. Namun masyarakat dapat mengajukan permohonan ganti rugi kepada LPE (Lembaga Pengelola Energi) di Jakarta. (Jum'at, 9/5/2025).
Hak Masyarakat (1) Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang adil dan layak atas kerugian yang dialami akibat pembangunan Sutet 2.
(2) Masyarakat dapat mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini LPE.
Uraian dan Pasal (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa "Pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk pembangunan".
(2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa "Ganti rugi diberikan dalam bentuk uang atau tanah pengganti".
Langkah Selanjutnya (1) Warga masyarakat terdampak Sutet 2 dapat mengajukan permohonan ganti rugi kepada LPE di Jakarta dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. (2) Warga masyarakat juga dapat meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut kepada pihak PLN dan LPE terkait dengan proses ganti rugi.
Namun, perlu diingat bahwa proses ganti rugi dapat memakan waktu dan memerlukan kesabaran dari masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan proses ganti rugi dan meminta bantuan dari pihak yang berwenang jika diperlukan. (Yudhi Dewa)
Social Header