Breaking News

Wartawan Melawan: Pelecehan terhadap wartawan dan pengkebirian Pers Terjadi di Sukabumi, Wartawan Dihalangi, Wartawan Harus Bersatu ‎

‎Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan. Insiden penghalangan kerja jurnalistik terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Sukabumi, saat sejumlah wartawan hendak meliput kegiatan partai politik. (28/4/2025).

Pihak hotel, melalui satpam, secara tegas melarang wartawan masuk tanpa undangan resmi.
‎Ironisnya, di area hotel tersebut terpampang spanduk bertuliskan "Wartawan Tidak Boleh Meminta atau menerima imbalan Apapun Terkait Pemberitaan". lengkap dengan label Dewan Pers, ini merupakan sebuah langkah yang memunculkan banyak tanda tanya Besar di kalangan para Jurnalis.

 "Apakah Dewan Pers sudah memberi persetujuan penggunaan logo tersebut? Jika tidak, tindakan ini bisa dinilai sebagai upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik dan pelecehan terhadap para jurnalis,serta ada dugaan pengkabirian terhadap kebebas pers", ungkap Rd.Hadi ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu.(FKWSB).
‎Sementara itu Ketua Asosiasi Jurnalis Arus Bawah Reformasi (JABAR) JAWARA menyebut "tindakan menghalang-halangi wartawan adalah pelanggaran terhadap UU  Pers Nomor 40 Tahun 1999,yang berbunyi "Setiap orang yang sengaja menghalangi kerja wartawan bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta", tegasnya.
‎Di sisi lain Ute, salah satu wartawan di lokasi Hotel tersebut mengaku kecewa. "Kami datang untuk meliput, menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mencari imbalan, Sikap semacam ini melecehkan profesi kami", ujarnya. 

‎Rd. Hadi pun sangat menyayangkan, "kasus ini mencoreng semangat keterbukaan informasi publik, dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi",  tegasnya.

"Wartawan bertugas untuk publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu, dan Insiden ini menjadi catatan serius,di negeri demokrasi, di sisi lain masih ada pihak yang belum paham arti kebebasan pers", beber Rd. Hadi.

Hadipun mengajak kepada seluruh wartawan atau seluruh organisasi kewartawan untuk komfirmasi kepada Dewan Pers,berita bersambung. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA