Global-hukumindonesia.id, Bangka Belitung - Diduga Oknum seorang Guru P3K tersangkut hukum atas dugaan TPPO (Tindak Pidana perdagangan Orang) berinisial 'DP' siap siap akan nerima sanksi atas perbuatannya.
Menurut Plt . Sekretaris Daerah kabupaten Bangka Thony Marza, untuk ASN yang terjerat kasus hukum maka secara aturan apabila vonisnya dibawah 2 tahun maka ASN tersebut tidak diberhentikan. Sebaliknya apabila vonis hukuman di atas 2 tahun maka yang bersangkutan langsung diberhentikan.
"Kita lihat kepastian hukumnya di atas 2 tahun atau dibawah 2 tahun. Jadi kalo diberhentikan sementara yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen namun tidak dengan tunjangan tunjangan lainnya," jelas Thony Marza, Jumat (04/4/2025).
Ia menambahkan. Berbeda dengan kasus tipikor. Thony menerangkan ASN yang terlibat kasus tipikor akan diberhentikan langsung walaupun vonis hukuman cuma 1 tahun.
"Kalau tipikor tidak harus 2 tahun. Walaupun cuma 1 tahun langsung diberhentikan selama kepastian hukum membuktikan bersalah", terangnya.
Menurut Thony sebagai seorang Aparatur Sipil Negara seharusnya pegawai menjaga citra, harkat dan martabat Apalagi kasus yang viral tersebut menyerat seorang oknum guru yang seharusnya menjadi tauladan untuk anak didiknya.
Sebelumnya berdasarkan informasi Aparat Penegak Hukum mengungkap kasus portitusi di sebuah hotel di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada Bulan November 2024 lalu.
Oknum guru tersebut berinisial DP Diketahui mengajar sebagai guru seni dan budaya dengan status P3K. Di SMP Negeri 2 Sungailiat.
Berdasarkan informasi, DP dikabarkan telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkal Pinang atas dugaan perkara perdagangan orang (TPPO).
Kepastian penahanan DP itu dikonfirmasi oleh petugas Lapas Perempuan Kelas III Pangkal Pinang.
"Betul. Yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Perempuan", ujar seorang petugas lapas saat dihubungi, Jumat (04/4/2025) kemarin pagi.
Dijelaskan, saat ini perkara tersebut sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN), Koba, Bangka Tengah.
"Terkait jadwal sidang, kita masih menunggu info dari kejaksaan", bebernya.
Sementara, Margono yang menjabat sebagai Kepsek di tempat kerja DP, mengaku pihak sekolah hingga saat ini belum menerima surat dari pihak APH terkait proses hukum yang dijalani DP.
"Kami malah tidak tahu. Belum ada surat keterangan apapun yang ditujukan ke sekolah," jelas Margono saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya pasca liburan semester sekolah ponsel DP pun tidak dapat dihubungi pihak sekolah mengenai absensi aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Mengenai kehadiran DP dalam abensi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Vini Awilia mengatakan berdasarkan laporan pengawas sekolah ke Dispora Kabupaten Bangka maka DP telah diberikan sanksi Surat Peringatan (SP).
"Kami hanya mendapatkan laporan pengawas sekolah mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan dalam aktivitas belajar mengajar dan sudah diterbitkan SP. Sejauh ini memang belum ada koordinasi dari APH mengenai proses hukum Oknum Guru tersebut ke Dispora Kabupaten Bangka", terang Vini. (Ali Rachmansyah)
Social Header