Global-hukumindonesia.id, Desa Jatimulya - Tim Investigasi yang tergabung dari beberapa media menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek peningkatan kualitas jalan produksi pertanian (Hotmix) di Desa Jatimulya. Proyek senilai Rp. 300.000.000 dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dan dikerjakan oleh TPK Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2025.
Hasil dari investigasi menunjukkan perbedaan signifikan antara perhitungan yang tertuang di papan anggaran desa dan hasil pekerjaan yang sebenarnya. Perhitungan normal proyek ini adalah 560 x 3 x 0,3 x 2,3 = 115,92 Ton, dengan biaya Rp. 173.880.000. Namun, setelah memperhitungkan anggaran yang diterima (Rp. 300.000.000 x 11,5% = Rp. 265.500.000), terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 91.620.000. Secara perhitungan Normal”, terang mantan PUPR Provinsi H. Deden
Tambahnya, ”Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang sebenarnya adalah 560 x 3 x 0,15 x 2,3 = 57,96 Ton, dengan biaya Rp. 86.940.000. Sisa anggaran yang seharusnya adalah Rp. 178.560.000", bebernya.
Adapun Menurut narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, "pekerjaan dilakukan kurang maksimal dan banyak yang harus dipertanyakan?..., katanya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tim Investigasi dari Media yang tergabung dari beberapa media akan terus memantau kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami juga akan mempertanyakan lebih detail kepada pihak Kecamatan Pameungpeuk dan Bawasda Kabupaten Garut terkait hasil Monev dan tindak lanjut yang telah dilakukan", tutup H. Deden (redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header