Breaking News

Peringati HBP ke-61 Lapas Kuala Simpang Gelar Donor Darah

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 tahun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang gelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan UTD RSUD Aceh Tamiang yang berlangsung di Aula Saharjo Lapas Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (15/04/2025).

Kegiatan donor darah tersebut, dikuti seluruh pegawai Lapas Kualasimpang yang langsung dipantau oleh Kalapas Kuala Simpang. Adapun dari pelaksanaan kegiatan ini berhasil mengumpulkan 15 Kantong darah.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto, Amd.Ip., S.H., M.M, mengatakan "Donor darah merupakan kegiatan positif serta wujud nyata Lapas Kuala Simpang Kelas IIB Kuala Simpang. Tentunya manfaat, baik untuk pendonor maupun penerima. 

"Donor darah secara rutin dapat menjaga kesehatan jantung, membantu menurunkan kekentalan darah dan kadar zat besi, yang berkontribusi dalam mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke", ujarnya. 

Kalapas juga menyebutkan "Setelah mendonorkan darah tubuh akan memproduksi sel darah baru untuk menggantikan yang hilang. Ini membantu menjaga sistem darah tetap sehat dan segar.

"Sebelum dilakukan donor, terlebih dahulu darah akan diperiksa untuk memastikan bebas dari penyakit seperti HIV, hepatitis, dan lainnya, sehingga penerima darah akan aman dan nyaman. Disisi lain sangat bermafaat bagi masyarakat luas yang membutuhkan serta menyelamatkan orang lain", ungkap Kalapas Mudo Mulyanto. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA