Breaking News

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Wajib Mencabut Izin Operasional PKBM Perintis

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang Beralamat di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Yang bahwasanya kepsek PKBM Perintis yang Berinisial Own telah terbukti bersalah telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu  korupsi sebesar 1 miliar.

Namun Aneh nya lembaga PKBM Perintis ini secara prosudural hukum izin operasionalnya belum dibekukan atau dicabut oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Yang sangat Dramatis Sekali pada tahun 2025 ini,bahwa PKBM Perintis diduga masih mendapatkan Bantuan opersional sekolah pendidikan (BOSP).

Sedangkan menurut aturan jika sebuah lembaga pendidikan terbukti melakukan tindakan korupsi, izin operasionalnya wajib dicabut.Tindakan korupsi, seperti penyalahgunaan dana, pemerasan, atau gratifikasi, merusak integritas lembaga pendidikan dan mengancam kualitas pendidikan yang seharusnya diwujudkan. 

Pencabutan izin adalah sanksi yang tepat untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa lembaga pendidikan beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Penting untuk diketahui:
Pencabutan izin operasional harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan diverifikasi.

Lembaga pendidikan yang izinnya dicabut dapat mengajukan banding atau upaya hukum lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pencabutan izin harus dilakukan dengan adil dan proporsional, serta mempertimbangkan dampak pada mahasiswa dan masyarakat.
Alasan pencabutan izin operasional:
Merusak Integritas Lembaga Pendidikan:
Korupsi menciptakan ketidakpercayaan dan merusak reputasi lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Mengancam Kualitas Pendidikan:
Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada kualitas pembelajaran, fasilitas, dan sumber daya manusia.

Menimbulkan Kerugian Publik:
Korupsi dapat merugikan masyarakat secara luas, misalnya melalui penurunan kualitas pendidikan, ketidakadilan dalam proses penerimaan mahasiswa, atau penyalahgunaan dana publik.
Memperkuat Sistem:

Pencabutan izin operasional merupakan bentuk sanksi tegas yang dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan lain untuk menghindari praktik korupsi.

Seperti Contoh kasus:
Kasus korupsi di Universitas Udayana Bali, di mana rektor menjadi tersangka, menyebabkan kekacauan dalam pengelolaan dana sumbangan dan dapat memicu pencabutan izin atau sanksi lain.

Pencabutan izin operasional terhadap beberapa perguruan tinggi swasta karena pelanggaran yang terbukti, seperti komersialisasi pendidikan dan pelanggaran aturan penerimaan mahasiswa. 

Adapun Kesimpulannya adalah:
Pencabutan izin operasional lembaga pendidikan yang melakukan korupsi adalah tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan publik, menjaga integritas lembaga pendidikan, dan memastikan kualitas pendidikan yang baik. Proses pencabutan izin harus dilakukan secara transparan, adil dan proporsional, serta didukung oleh bukti-bukti yang kuat,..., bersambung. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA