Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat otonomi desa, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Alokasi Dana Desa ini juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai tujuan Alokasi Dana Desa tahun 2025:
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa:
ADD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan akses layanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal.
Mengurangi Kemiskinan di Desa:
ADD dialokasikan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berfokus pada pengembangan UMKM dan koperasi desa.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Desa:
ADD digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
ADD diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi desa melalui pengembangan UMKM, koperasi desa, dan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa:
ADD bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim:
Dana Desa juga difokuskan pada penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim melalui program mitigasi dan adaptasi.
Ketahanan Pangan:
Sebanyak 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, termasuk pengembangan usaha pertanian berbasis teknologi dan pendampingan petani.
Pengembangan Desa Digital:
ADD juga digunakan untuk mengembangkan desa digital, termasuk pengadaan akses internet, website desa, dan pelatihan literasi digital.
Dengan demikian, alokasi Dana Desa tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global.
Seperti saat ini Pemerintah Desa Kutajaya kecamatan Cicurug bersama Tim pelaksana kegiatan Desa (TPKD) beserta Masyarakat telah merampungkan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa,dengan panjang 320 meter X Lebar 2,5 meter.
Pengaspalan jalan Desa tersebut merupakan ruas jalan Desa Pereng - Sindang palay.
Yang beralamat di kampung Pereng RT.002 RW.006.
Dengan terbangunnya jalan tersebut masyarakat Desa Kutajaya Merasa senang. (Hadi)
Social Header