Breaking News

Pemdes Cibodas Realisasikan Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Tahap Satu

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Dana desa juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. 

Tujuan dana desa Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi kemiskinan di desa, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, Mendorong pembangunan ekonomi desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. 

Manfaat dana desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Memperkuat perekonomian lokal, Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, Penanggulangan kemiskinan, Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Seperti halnya Saat ini Pemerintahan Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Sedang melaksanakan pembangunan jalan Desa yang berlokasi di kampung limbangan.

Pembangunan jalan Desa tersebut dengan jenis pekerjaan pengaspalan Hotmix,sepanjang 400 meter dengan kelebaran 2,5 meter.

Pembangunan jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Dana Desa pada tahun Anggaran 2025, tahap satu.

Jalan Desa kampung limbangan ini yang menghubungkan ke jalan kabupaten Ruas jalan Babakanjaya-Bojonglongok.

Menurut Kepala Desa Cibodas H. Ujang Suparman, Rabu (9/4/2025) Mengatakan, ”dengan adanya Anggaran Dana Desa ini,betul betul sangat membantu,baik dari segi perekonomian masyarakat,maupun pertanian dan aspek yang lainnya”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "dengan adanya pembangunan jalan Desa yang tepatnya berada di  kampung limbangan ini, Mudah mudahan bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan Roda dua dan Roda empat”, pungkasnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA