Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Bertempat digedung utama DPRD Kabupaten Sarolangun, (Selasa, 29/04/2025) menggelar rapat paripurna Tingkat I Tahap III dengan agenda" Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun Tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE., dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., yang dihadiri sebanyak 16 orang dari 30 orang anggota DPRD kabupaten Sarolangun.
Sementara dari pihak eksekutif dipimpin langsung oleh Bupati kabupaten Sarolangun H. Hurmin, SE., didampingi Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedi Hendry, M.Si., para Asisten dan staf ahli Bupati, para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, para Camat dan Lurah, serta ikut dihadiri Unsur Forkompinda Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD kabupaten Sarolangun Ahmad Jani pada kesempatan tersebut, mengatakan, "Ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Sarolangun beserta jajaran dan juga ucapan terima kasih atas kehadiran unsur forkopimda Sarolangun, serta segenap anggota DPRD Sarolangun yang telah hadir guna mendengarkan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun Tahun 2024", jelasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD kabupaten Sarolangun mempersilahkan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun Tahun 2024.
Usai penyampaian tanggapan Eksekutif oleh Bupati kabupaten Sarolangun, Ketua DPRD kabupaten Sarolangun, menjelaskan, "Setelah menerima tanggapan dan jawaban dari pihak eksekutif, selanjutnya akan menjadi Bahan yang akan dibahas bersama oleh pansus DPRD Sarolangun sebagai bahan masukan dalam penentuan rekomendasi", tutup Ketua DPRD kabupaten Sarolangun. (Anw)
Social Header