Breaking News

Menyikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, IMRON Sekdin Prindakop Angkat Bicara

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Kelangkaan gas elpiji 3 kg, khususnya yang bersubsidi, kini menjadi masalah yang cukup mengganggu masyarakat. Sebagai salah satu sumber energi kebutuhan utama rumah tangga. Kelangkaan ini menyebabkan berbagai kesulitan bagi masyarakat yang sangat bergantung pada gas tersebut untuk memasak. Gas elpiji 3 kg sering kali menjadi pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan rendah, karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan gas non-subsidi. Namun, kelangkaan gas ini belakangan semakin meningkat dan mulai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Banyak konsumen rumah tangga menjerit karena harus mengantre cukup lama, bolak-balik ke pangkalan gas, bahkan setelah semua yang telah dilaluinya tidak memperoleh komoditas barang penting tersebut yang sangat berpengaruh dalam kehidupannya untuk memasak bagi keluarga. Hal ini sebetulnya secara jelas membuktikan adanya kerugian masyarakat secara materiil dan immateriil dari terjadinya kelangkaan LPG 3 kg, apalagi dengan ditambah harus membelinya dengan harga yang melambung tinggi di warung warung pengecer.

Dinas Perdagangan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pendirian penyalur dan subpenyalur LPG 3 kg. Pemda juga bertugas melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg. 

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sarolangun melalui Sekretaris dinas Imron ditemui awak media Global-hukumindonesia.com (Senin, 14/04/2025) mengatakan. “Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Sarolangun, saya tegaskan bahwa Disperindagkop tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap LPG 3 Kg", kata Imron Sikdin Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sarolangun. 

Menurutnya, "LPG 3 Kg ini salah satunya adalah barang yang disubsidi oleh pemerintah, Yang mana kewenangan pengawasan bukan berada di Kabupaten, tetapi ada di Pemerintahan Provinsi yaitu Pertamina. Sebagaimana aturan dari Pertamina, katanya, bahwa tanggungjawab Pertamina mengenai distribusi gas elpiji adalah distribusi ke agen sampai ke pangkalan,

Artinya mereka mengetahui berapa jatah agen dan pangkalan khususnya yang ada di Kabupaten Sarolangun", beber Imron. 

Imron juga mengharapkan seluruh instansi yang berwenang dapat memecah ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi bersama dalam merespons kebutuhan, kepentingan ataupun permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam mengatasi permasalahan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA