Breaking News

Leher MY (33thn) Ditebas Pedang Samurai Hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Kejadian tragis terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, seorang pria berinisial MY (33thn), warga Dusun Darul Falah, Kampung (Desa) Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, meninggal dunia setelah terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial F.Y. (24thn), seorang pedagang di wilayah yang sama. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di warung mie milik pelaku.

Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis bahwa "Awal kejadian ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau, merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar jenis pedang samurai. Perkelahianpun tidak terhelakan yang menyebabkan korban mengalami luka parah terkena sabetan samurai di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun naas pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian", beber Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan "Sebelumnya dari pihak kepolisian menerima laporan terkait insiden tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin Aiptu Sulaiman langsung bergerak dengan cepat, bersama perangkat Kampung beserta Bhabinkamtibmas setempat melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Kampung Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Atas penangkapan tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian nerupa pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam", terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan "Pelaku, F.Y. kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Dari kasus ini, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Hal ini, kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang", tambah AKP M Hasbi. Berita dihimpun humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA