Breaking News

Kasat Pol PP Muhammad Idrus Ikut Sosialisasikan Penertiban PKL di Jalur Dua Kabupaten Sarolangun

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalur Dua Kabupaten Sarolangun yang menyalahi aturan, Kamis (17/04/2025). Tim terpadu terdiri dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Polri, TNI dan Satpol PP.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol. PP. Sarolangun Drs.Muhammad Idrus, Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supryanto, S.IP., Kadis Perindagkop Kabupaten Sarolangun Drs Muslihadi, M.Pd.I., Kadis Perkim Sarolangun Drs Tarmizi , Waka Polsek Sarolangun F Aritonang, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE., MM. 

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur dua kota Sarolangun ini harus mengindahkan aturan Daerah Milik Jalan (DMJ), salah satunya tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen maupun semi permanen dan H. Hurmin Bupati Sarolangun langsung memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka melaksanakan sosialisasi penertiban PKL.

Muhammad Idrus Kasat Pol PP Kabupaten Sarolangun mengatakan, ”Hari ini kita menyisir semua PKL yang ada di jalur dua kota Sarolangun dalam rangka penataan kota program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, dan ini akan terus berlanjut nantinya selama-lamanya supaya Sarolangun terlihat tertib, nyaman, indah dan tidak menggangu harkamtibmas", katanya.

Dengan sosialisasi ini nantinya para pedagang mengindahkan aturan yang telah disampaikan oleh petugas sehingga tidak menggangu kenyamanan, ketentraman, keindahan kota Sarolangun.

Muhamad Idrus mengharap, ”para pedagang yang selama ini menempati tempat yang menyalahi aturan seperti masuk dalam DMJ, tidak boleh membuat lapak ataupun bangunan baik semi permanen atau permanen di daerah diatas DMJ jalan. Kalau jalan nasional DMJ 25 meter, DMJ Provinsi 20 meter dan Jalan Kabupaten DMJ 15 meter", ujarnya.

Muhammad Idrus juga menambahkan, "para pedagang PKL diperbolehkan berjualan sesuai ketentuan jam operasional dimulai pada pukul 14.00 Wib s.d malam hari, dan mulai pukul 06.00 Wib s.d pukul 14.00 Wib, lapak dagangan PKL harus dibawa pulang atau dibongkar. Jika saat penertiban nanti, ditemukan ada lapak dagangan PKL yang tinggal pada ketentuan di luar jam yang diperbolehkan berjualan maka akan dilakukan pembongkaran atau pengangkutan oleh petugas, 

Untuk penertiban PKL ini direncanakan pada Minggu depan, maka apabila pedagang tidak mengindahkan sosialisasi yang kita lakukan ini maka akan kita lakukan pembongkaran", pungkas Muhammad Idrus. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA