Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - DPRD kabupaten Sarolangun gelar rapat paripurna tingkat I tahap I dengan agenda dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun tahun 2024. bertempat diruang utama gedung DPRD kabupaten Sarolangun. (Selasa, 08/04/2025)
Paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, yang didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., serta dihadiri sebayak 16 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Sementara dari pihak eksekutif dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., didampingi Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si., Asisten dan Staf ahli Bupati, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, para Camat dan Lurah se kabupaten Sarolangun.
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dalam sambutannya, mengatakan, "penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2024 merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah", jelasnya.
"Selanjutnya LKPJ disampaikan oleh Kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, kemudian dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata tertib DPRD", ujarnya.
Usai menyampaikan kata sambutan Ketua DPRD kabupaten Sarolangun mempersilahkan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., menyampaikan nota pengantar Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Sarolangun tahun 2024.
Setelah membacakan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2024, Bupati Sarolangun menyerahkan LKPJ tersebut kepada Ketua DPRD kabupaten Sarolangun yang didampingi waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima. (Anw)
Social Header