Global-hukumindonesia.id, Pangandaran - Dalam rangka mengulik kebenaran di balik temuan Tim investigasi media Global hukum Indonesia di lapangan, Pada Hari Rabu, 09/04/2025, Tim investigasi media Global Hukum Indonesia berencana akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kades Cintaratu, Hernayadi, S.Pd. , terkait temuan dugaan kegiatan tambang ilegal di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat
Dengan temuan dan dugaan, yang didapati di lapangan, pertama - kegiatan tambang di lahan seluas 4 hektar diduga ilegal dan tidak memiliki izin, dan tambang masih beroperasi dan beraktivitas kurang lebih 2 tahun sampai saat ini masih berjalan, dan tidak ada papan pengumuman terkait reklamasi dan kegunaan lokasi tukar guling, Serta adanya dugaan back up dari salah seorang dengan inisial tidak disebutkan.
Kami tim investigasi dari awak media Global Hukum Indonesia beserta rekan awak media yang lain, akan coba meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi langsung kepada Kades dan pihak perusahaan terkait izin usaha dan izin tambang serta akan meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait hasil penjualan tanah dan relokasi.
Karena bisa memacu di pasal, serta di undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia seperti, Pasal-Pasal yang Berhubungan (1). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (3). Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (4). Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
"Dan kami dari tim investigasi media Global Hukum Indonesia beserta jajaran awak media yang lain tidak akan segan-segan jika dugaan tersebut jelas adanya kami akan melaporkan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat, Polda Jawa Barat, kejaksaan tinggi Jawa Barat dan kejaksaan Negeri Pangandaran, Dinas pertanahan dan tata ruang Jawa Barat dan Kabupaten Pangandaran, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), dan terakhir inspektorat Jawa Barat dan inspektorat kabupaten Pangandaran", Tutup Rd. Hadi Haryono. (redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header