Oleh: Rd. Hadi Haryono
Ketua Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu
Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Celah kecurangan Dana desa dapat terjadi pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, Serta pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi.
Celah ini dapat dimanfaatkan oleh perangkat Desa untuk melakukan korupsi.Penyebab kecurangan dana desa.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas,proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tidak melibatkan masyarakat.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pusat,dan
Tata kelola yang belum optimal,serta
Hukum yang belum memadai atas
Keterbatasan sumber daya manusia,juga tekanan kepentingan.
Modus kecurangan dana desa
Penggelembungan dana (markup)
Proyek-proyek fiktif, laporan keuangan yang tidak benar
Sabotase data penyalahgunaan kekuasaan, memalsukan kwitansi dan nota.
Membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan,cara mencegah kecurangan Dana desa Membangun pengendalian internal yang baik, Meningkatkan kesadaran anti fraud kepada semua pihak.
Memberdayakan perangkat desa secara optimal dan profesional, Memberikan kompensasi yang sesuai dan benar. (D Martin)
Social Header