Global-hukumindonesia.id, Pangandaran - Kepala Desa Cintaratu, Hernayadi, S.Pd., telah mengakui bahwa adanya galian C yang di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin terhadap si pelaku yang melakukan galian tersebut.
Adapun tanggapan Bupati Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Hj. Citra Pitriyami, S.H., saat dihubungi oleh Kaperwil Jabar media Globalhukumindonesia.id, Rd.Hadi Haryono melalui jaringan selulernya (Selasa, 15/4/2025),
Bupati pangandaran dengan Singkat mengatakan, ”baik pak nanti saya akan jawab melalui chat whatsapp", katanya.
"Namun sampai saat ini Bupati Pangandaran tidak memberikan komentar tentang adanya galian yang diduga kuat tidak mengantongi izin tersebut, yang seakan Bungkam alias tutup mata, ada apa....?", terang Rd.Hadi.
"Seharusnya ibu Bupati Hj. Citra Selaku Kepala Daerah Sigap dan Cepat Respon untuk menanggapi hal ini, jadi kami gabungan para media timbul kecurigaan yang besar", tegas Hadi.
Dengan temuan dan dugaan, yang didapati di lapangan pertama, kegiatan tambang di lahan seluas 4 hektar diduga ilegal, dan tidak memiliki izin, dan eksploitasi tambang masih beroperasi.
Dan hal itu sudah beraktivitas atau beroperasi kurang lebih 2 tahun sampai saat ini masih berjalan, dan tidak ada papan pengumuman terkait reklamasi serta kegunaan lokasi tukar guling, Serta adanya dugaan backup dari salah seorang dengan inisial tidak disebutkan.
“Kami tim dari investigasi gabungan dari awak media Global hukum Indonesia beserta rekan awak media yang lain, akan coba meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi langsung kepada Kades serta instansi pemerintah terkait, termasuk kepada Bupati pangandaran”, terang Rd. Hadi Haryono dengan nada tegas.
"Apalagi ini ada dugaan kuat bahwa ada tanah Desa milik Desa Cintaratu yang diserobot dan digarap tanahnya untuk di jual, kami minta bupati pangandaran harus tegas untuk menyikapi hal ini, jangan diam", pinta Hadi. (D Martin)
Social Header