Breaking News

Budiyono, SH., Datangi Sekretariat DPD Partai Nasdem Ambil Formulir Balon Wakil Bupati, Siap Bertarung di Pilkada Bangka 2025

Global-hukumindonesia.id, Bangka – Tak sekedar ‘omon-omon’ niat untuk menjadi calon Wakil Bupati Bangka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang akan diwujudkan.

Niat ini dibuktikan oleh Budiyono SH, untuk menjadi Bacalon Wakil Bupati Bangka. Terlihat Budiyono mendatangi gedung sekretariat DPD Patrai NasDem Bangka yang terletak di jalan Jenderal Sudirman No.303, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi kep Bangka Belitung, Senin (07/4/2025). 

Setiba di sekretariat DPD NasDem Kabupaten Bangka Budiyono diterima langsung oleh ketua DPD NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin termasuk sekretaris DPD NasDem Kabupaten Bangka, Haris Sabarta serta ketua Bappilu DPD NasDem Kabupaten Bangka.

Kedatangan Budiyono ke kantor NasDem saat itu tak lain mengambil formulir guna untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon Wakil Bupati Bangka periode 2024-2029 melalui partai tersebut.

“Kedatangan saya ke Sekretariat DPD Partai NasDem hari ini tak lain mengambil formulir pendaftaran untuk bacalon Wakil Bupati Bangka. Insya Allah saya pun siap bertarung”, kata Budiyono kepada tim media ini, Senin (07/4/2025) siang.

Budiyono dikenal sebagai advokat vokal ini pun tak lupa mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada ketua umum DPP Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perapat Babel), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL yang telah merestuinya sebagai bacalon Wakil Bupati Bangka 2024-2025.

Taklupa Budiyono menyampaikan mohon doa restu juga dari keluarga besar Perkumpulan Putra Putri Tempatan mendukung nya sebagai bacalon Wakil Bupati Bangka 2024-2025 nanti. 

“Saya mohon doa restu juga dukungan dari para keluarga besar Perpat yang tersebar di pulau Bangka untuk saya melangkah maju menjadi Calon Wakil Bupati Bangka 2025 nanti", pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA