Breaking News

6 Tersangka Tertangkap Kasus Kokain. Sat Resnarkoba Polres Langsa Terus Lakukan Pengembangan Jaringan Lainnya

Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Sat Resnarkoba Polres Langsa jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut, terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat. Rabu (16/04/2025).

Wadir Reskrimum, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., usainya kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa memaparkan bahwa "Jaringan tersebut, terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 Kg kokain.

"Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, S.I.K., M.H., berhasil membongkar operasi di tiga lokasi berbeda.

"Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, berinisial M, R dan K, dengan barang bukti satu paket besar kokain dalam tas ransel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan barang bukti lain berupa elektronik dan kendaraan sepeda motor", papar Wadir Reskrimum.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menambahkan "Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap inisial S Alias A, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per Kg", ungkap AKBP Andi Ramansyah.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan "Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

"Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain", tegas AKBP Mughi.

Hadir pada konferensi pers tersebut, Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., MH., Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, S.I.K. Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Erizal. Berita dihimpun humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA