Breaking News

Tahun 2025 DAK Fisik Pendidikan Diambil Alih Balai Pemukiman Kementrian PUPR

Global-hukumindonesia id, Sarolangun -  Pada tahun 2025 DAK ( Dana Alokasi Khusus) Fisik di bidang pendidikan tidak lagi berada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, termasuk di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Kepada para awak media Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Drs. H. Arsyad, SH., M.Pd.I., mengatakan, "DAK Fisik pendidikan tahun 2025 ini telah resmi di ambil alih oleh Kementrian PUPR melalui Balai Permukiman", jelasnya.

"Kami sudah mendapatkan surat dan telah mengikuti rakor tekhnis dua kali di kementrian PUPR. Kemungkinan 2025 kegiatan fisik tidak dilaksanakan lagi Dinas pendidikan Kabupaten/Kota,  dengan peralihan itu tentunya kegiatan DAK Fisik pendidikan ini akan dikerjakan oleh balai permukiman", ujarnya.

"Meskipun begitu hari ini apa yang kita usulkan di Krisna atau sekolah-sekolah yang sudah dapat DAK hari ini itu sudah kosong oleh karena sudah di tarik kementrian PUPR", ungkapnya.

"Kita masih menunggu kepastian dari pada pengelolaan dana DAK ini, tetapi dari ending terakhirnya bahwa itu sudah ditarik oleh kementrian pupr dan tidak lagi di kementrian pendidikan atau dinas pendidikan Kabupaten/Kota", pungkasnya. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA