Breaking News

Sejumlah 271 WBP Kuala Simpang Mendapatkan Remisi Khusua Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Penyerahan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto, Amd.IP., S.H., M.M., didampingi Kasie Binadikgiatja Syafrizal, A.M.K., beserta Kasubsie Regbimkemas, Khairul Anhar. Jum'at (28/03/2025). 

Kegiatan remisi khusus tersebut, dilakukan dengan serentak secara Virtual. Adapun rincian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kualasimpang yang mendapat Remisi berdasarkan besaran remisi yang meliputi:

RK-1 15 Hari : 31 Orang 

RK-1 1 Bulan : 216 Orang

RK-1 1 Bulan 15 Hari : 21 Orang 

RK-1 2 Bulan : 3 Orang

RK-II : Nihil

Remisi Khusus ldul Fitri diberikan kepada warga binaan yang beragama muslim tentuntunya yang telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif, seperti halnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko", terang Kepala Lapas Mudo Mulyanto.

Lebih lanjut Kalapas Menuturkan "Pemberian remisi khusus diharapkan, nantinya dapat dijadikan renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri serta terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik dan selalu konsisten, berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib di dalam Lapas Kelas IIB Kuala simpang,

Berharap, para warga binaan agar terus bersyukur, terutama yang sudah mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi khusus dikarenakan adanya persyaratan subtantif dan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu", ujar Kalapas.

"Seluruh WBP agar terus meningkatkan keimanan dan taqwanya. Seiring berjalannya waktu, Bulan Suci Ramadhan akan segera meninggalkan kita di tahun 2025,

Jangan jadikan alasan dan bermalas-malasan untuk beribadah, menjalani masa hukuman di Lapas ini, disisi lain terus tingkatkan iman, dan renungkan dengan kesalahan kita sehingga sampai di Lapas menjalani masa pidana. Mengisi luang jalani masa hukuman dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, dan terus jaga ibadah secara rutin", tutur Mudo Mulyanto mengakhiri. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA