Oleh: Rd. Hadi Haryono
Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu
Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Masyarakat berhak mengetahui tentang anggaran APBD kabupaten Sukabumi pada tahun 2025 sekarang ini dan DAU. APBD dan DAU merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang harus transparan kepada masyarakat, hal itu dikatakan Raden Hadi Haryono Ketum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
Adapun penjelasan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
APBD berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sedangkan DAU adalah Dana Alokasi Umum yang merupakan bagian dari pendapatan daerah. DAU merupakan komponen dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”, terang Hadi.
Adapun APBD dan DAU ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Serta tujuan APBD adalah:
Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa
Menetapkan prioritas belanja daerah
Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah.
Sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.
Rd. Hadi meminta baik kepada pemerintah maupun legislatif agar terbuka secara gambalang tentang berapa triliun APBD dan DAU ingkludnya pada tahun 2025 sekarang ini.
”Kami meminta baik pemerintah kabupaten Sukabumi selaku Pengguna Anggaran, serta Legislatif selaku pengawas anggaran dan selaku pengesahaan dalam berbagai sektor aturan, secara gamblang artinya agar masyarakat kabupaten Sukabumi mengetahuinya”, tegas Hadi.
”Keterbukaan informasi publik terkait Anggaran itu sudah diatur dalam undang undang keterbukaan informasi publik, jangan hanya pemerintahan Desa saja yang harus dituntut pemerintah agar terbuka terkait anggaran yang terserap oleh pemerintah Desa, namun Pemkab pun harus terbuka terkait Anggaran agar masyarakat mengetahuinya", ujar Hadi. (bersambung). (*)
Social Header