Breaking News

Pengecekan Ukuran Volume Minyak Makan Merk Kita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang pukul 10.00 Wib, lakukan kegiatan pengecekan ukuran volume minyak goreng  yang bermerk Minyak Kita di sejumlah pasar tradisional di Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, (17/03/ 2025).

Kegiatan tersebut, bertujuan guna memastikan ukuran atau takaran minyak makan merk Kita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Proses pengecekan dilakukan dengan metode penakaran ulang menggunakan alat ukur volume yang akurat.

Dari hasil pengecekan, didapati bahwa volume minyak makan merk Kita yang beredar di pasaran telah sesuai dengan standar yang tercantum pada kemasan. Dengan adanya kegiatan ini.

Hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., mengatakan "Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

"Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang", sebut AKP Rifki berita dihimpun humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA