Breaking News

Masyarakat Wajib Tahu, Keterbukaan Informasi Keuangan Pemerintah Daerah Diatur oleh Undang Undang

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

UU KIP bertujuan untuk: 
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Hal itu guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.

Dan Undang undang KIP mengatur: 
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik terutama terhadap keuangan negara.

Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Cara memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
Selain UU KIP, ada beberapa peraturan lain yang terkait dengan keterbukaan informasi publik, di antaranya: 
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Keuangan daerah wajib diketahui masyarakat karena pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel. 

Masyarakat berhak mengakses informasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran daerah. 

Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan setiap proses keuangan kepada publik, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif. Pemerintah daerah dapat menyusun laporan keuangan secara tertata dan akurat, seperti Catatan atas Laporan Keuangan. 

Laporan keuangan ini harus tersampaikan secara jelas penggunaan dana publik dan sumber pendapatan daerah. 

Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas, Tanggung Jawab dan Kejujuran, Pengendalian Internal. 

Keuangan daerah merupakan fondasi bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Maka dari itu kami Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan informasi terkait berapa APBD tahun 2025, serta Dana alokasi umum (DAU) tahun 2005 sekarang ini", terang Rd. Hadi Ketum FKWSB.

Lebih lanjut dikatakannya, "dan apabila pemda Sukabumi tidak memberikan keterangan tentang KIP terkait Anggaran yang terhimpun pada tahun 2025 sekarang ini, maka kami FKWSB akan mengajukan atau melaporkan kepada pengadilan,

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Pengadilan", tegas Hadi. (*/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA