Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Banyaknya kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan di Aceh Tamiang dan nakalnya perusahaan perkebunan di Aceh khususnya Aceh Tamiang membuat resah masyarakat salah satunya kasus PT. Anugra Sekumur yang tidak memiliki HGU sampai puluhan tahun tapi tetap beroperasi
Hal ini, atas pengaduan masyarakat kepada kami (LSM GARANG) dalam beberapa tahun terakhir mengungkapkan bahwa, LSM GARANG akan terus memperjuangkan hak kepentingan masyarakat dan daerah dalam persoalan penyerobotan lahan
LSM GARANG meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk menindak lanjuti PERPRES no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan di Aceh Tamiang agar bupati terpilih mampu menunjukan eksistensi program Asta cita Prabowo subianto presiden Indonesia dan kami akan kawal program Asta cita Prabowo khususnya tentang regulasi tersebut di Aceh Tamiang", sebut Khairul selaku Sekjen LSM GARANG kepada media Global-hukumindonesia.id. kamis (6/3/2025)
tambah Khairul bahwa 'Terkait perusahaan perkebunan tersebut, wajib ditindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan terkait kawasan hutan serta tanah adat masyarakat.
"Selama ini, terkesan terjadi pembiaran terhadap pejabat kampung yang bermain surat ganda dengan mudah nya menjual kepada pengusaha, perusahaan perkebunan yang nakal, bahkan ada yang merambah kawasan hutan serta tidak memiliki HGU, kemana selama ini pengawasannya", tambah Khairul menghakiri. (L)
Social Header