Global-hukumindonesia.id, Bandung - Kepala Seksi Penerangan Hukum Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Cahya Wijaya, S.H., M.H., (Rabu, 5/3/2024) melalui jaringan Selulernya menghubungi Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono.
Nur Sri Cahya Wijaya menganjurkan agar FKWSB Secepatnya membuat Laporan Pengaduan Secara Resmi terkait Proyek Pembangunan Tugu Penyu yang beralamat di wilayah Kadobangkong, Palabuhanratu Ratu, Kabupaten Sukabumi yang keberadaan Tugu Penyu tersebut roboh.
Dan Tugu Penyu tersebut yang saat ini menjadi perhatian masyarakat serta sudah ditayangkan di beberapa media baik cetak maupun online, bahwa Pembuatan Tugu Penyu tersebut terbuat dari Bahan Kardus dan Kayu.
Hadi pun menanggapi atas ucapan Nur Sri Cahya Wijaya selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Siap pak Segera kita akan buatkan surat pengaduan secara Resmi terkait proyek tugu penyu yang diduga menelan biaya 15 miliyar lebih pada pagu anggaran tahun 2024 lalu", jelas Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, "inshaa Allah Hari Senin kita FKWSB sudah membawa Surat laporan tersebut, dan dibubuhi oleh barang bukti untuk kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat", Singkatnya.
Dan perlu diketahui bahwa Sumber keuangan untuk pembuatan tugu Penyu tersebut diduga berasal dari Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perkim Jabar pada tahun Anggaran 2024. (D Martin)
Social Header