Breaking News

Ketua Umum FKWSB Meminta BPK RI Segera untuk Turun Gunung

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi –  Ketua umum Forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWB) Rd. Hadi Haryono meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Negara pusat RI agar Segera turun Ke Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, untuk memeriksa Anggaran Dana Desa yang ada di Desa Babakan jaya tersebut.

Menurut aturan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat turun ke desa untuk mengaudit anggaran dana desa, dengan alasan
Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara.

Dan seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK, dan
BPK berkomitmen melakukan pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas.

Adapun poin yang akan di periksa oleh BPK RI yaitu terkait adanya Pemotongan BLT-DD bisa dipidanakan, itu menurut BPK RI.

Mengacu kepada Hukum Pidana
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk membayar dengan potongan dapat dipidana.

Dalam hukum Islam, penggelapan dana BLT disebut ghulul dan dikenai hukum Ta'zir. Sanksi yang diberikan tergantung pertimbangan hakim.

BLT-DD adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat desa memperoleh kebutuhan dasar.

Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa,penyaluran BLT-DD, serta penyaluran BLT-DD dibiayai dari Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Kepala desa bertanggung jawab dalam penyaluran BLT-DD.

Dengan hal itu yang sudah diasumsi oleh publik terkait adanya pemotongan BLT DD yang dilakukan oleh oknum yang ada di ranah Desa Babakan Jaya ini.

Bahkan hal itu sudah di laporkan kepada kejari kabupaten Sukabumi, dan telah dilaporkan pula oleh Ketum FKWSB ke polres Sukabumi.

Namun sampai saat ini baik kejari kabupaten Sukabumi,dan polres Sukabumi belum memangil kepala Desa babakan jaya ini.

Maka dari itu ketua umum FKWSB meminta secar tegas agar BPK RI ikut andil untuk memeriksa Anggaran Dana desa yang diterima Desa Babakan jaya pada tahun anggaran 2024, tersebut. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA