Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Batangbari menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.
Rapat Paripurna langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi, SE., yang didampingi Wakil Ketua (Waka) I dan Waka II serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Senin, (17/03/2025).
Dalam rapat Sekwan Batanghari, Muhammad Ali, SE., membacakan surat pelaksanaan amanat peraturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Bersama ini kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran 2024 sebagaimana terlampir untuk dapat dibahas sebagaimana mestinya", Baca Sekwan Ali.
Ketua Dewan Rahmad Hasrofi menjelaskan juga bahwa penggelaran Paripurna hari ini berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia yang mana telah disampaikan oleh Sekretaris Dewan tadinya.
"Ini juga berdasarkan peraturan pemerintah dimaksud pada pasal 19 ayat (I), bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir", Sebutnya.
Selain itu, turut hadir dalam acara, Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, unsur Forkopimda, para kepala OPD lingkup Batang Hari, para kades, Camat, serta tamu undangan lainnya. (Kdr)
Social Header