Breaking News

Jelang Lebaran Lapas Kuala Simpang Salurkan Bantu Sembako Kepada Keluarga WBP

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan melakukan kegiatan bakti sosial yang bertepatan dengan bulan Ramadhan tahun 2025 untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu. Kamis (27/03/2025).

Hal tersebut, Kepala Lapas Kuala Simpang, Modo Mulyanto, A.Md.IP., S.H., M.H., memaparkan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Kualasimpang dalam menjalankan fungsi sosial. Tidak hanya sebagai institusi pemasyarakatan tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat,

Kegiatan ini selain sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan namun juga sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan antara lapas dengan WBP dan masyarakat sekitar", beber Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas menuturkan, "Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh pejabat dan petugas Lapas Kualasimpang, berupa bingkisan yang berisikan bahan pokok sejumlah 10 bingkisan kepada penerima bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari", ujarnya.

"Kepada para penerima bantuan yang telah di undang terlihat suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah para penerima bantuan, yang menerima bingkisan. Selain memberikan bantuan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antara lapas dengan masyarakat sekitar,

Dengan adanya bakti sosial ini, Lapas Kualasimpang berharap dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian di antara petugas pemasyarakatan. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari program sosial lapas dalam membangun hubungan yang harmonis dan positif dengan lingkungan sekitar", ungkap Kalapas Modo Muliyanto. (Humas Lapas Kuala Simpang/Leli S) 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA