Global-hukumindonesia.id, Kota Jambi - Suami istri dokter gigi mengadukan perkara mereka ke Polda Jambi, Dimas Prihanta Anwar (38thn) dan istrinya Shesilyatri Miranda (34thn), yang mana perkara mereka adalah gaji dan surat izin prakteknya ditahan salah satu klinik ternama di kota jambi.
Kuasa hukum pelapor Yuda, Rico dan tim dari lembaga bantuan hukum Justitia Indonesia menyampaikan bahwa kliennya melaporkan tindakan pidana atas penggelapan gaji dan Surat izin praktek kliennya ditahan pihak klinik tersebut, 24/3/2025.
Shesilyatri Miranda menyampaikan, "bahwa sudah enam bulan gaji kami belum di bayar dan surat izin praktek kami belum dikembalikan oleh pihak klinik tersebut, penahanan Surat izin praktek (SIP) dilakukan oleh pihak klinik diduga karena pelapor terindikasi merugikan klinik tetapi pihak klinik tidak dapat membuktikan kesalahan klien saya", ujar Yuda.
Lokasi klinik tersebut berada di Kota Jambi, Pihak kuasa hukum lembaga bantuan hukum Justitia Indonesia sudah menyampaikan somasi kepada klinik tersebut, tetapi dibalas dengan pihak klinik tersebut, "Saya sengaja menahan sementara gaji dan surat izin praktek, selesaikan dulu masalah antara pelapor dan klinik", beber Yuda meniru kata kata dari pihak klinik.
Tim Beberapa media mencoba menyambangi klinik praktek tersebut, tetapi penanggung jawab klinik tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan perawat dan menyampaikan bahwa dokter tidak ada di tempat. (Agustiawan)
Social Header