Breaking News

Diduga Mengatasnamakan Badan Aset Provinsi, Sekelompok Orang Datangi Lahan di Tanjab Timur dengan Surat Penuh Kejanggalan

Global-hukumindonesia.id, Tanjung Jabung Timur – Sebuah kejadian mencurigakan terjadi terkait kepemilikan lahan di wilayah Tanjung Jabung Timur. Setelah baliho pemberitahuan kepemilikan lahan dipasang pada 10 Maret 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan salah satu pihak, sekelompok orang tiba-tiba muncul pada 20 Maret 2025, mengatasnamakan Badan Aset Provinsi.

Kedatangan kelompok tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mereka membawa surat yang berhasil difoto oleh penjaga lahan, namun ditemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satu kejanggalan mencolok adalah adanya dua Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sama persis pada surat tersebut. Selain itu, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal serta tidak memiliki stempel resmi dari lembaga terkait.

Kuasa hukum pemilik lahan, Beni Ari Feriadi, S.H., dari Kantor Hukum Adipati & Partner Law Office menyampaikan bahwa jika benar kelompok tersebut berasal dari instansi resmi, seharusnya ada surat pemberitahuan kepada pihak yang bersengketa. Namun, hingga saat ini tidak ada surat resmi yang diterima.

"Jika memang mereka berasal dari instansi resmi, seharusnya mereka berkirim surat kepada pihak terkait dalam sengketa tanah ini. Sampai sekarang, kami tidak menerima pemberitahuan apa pun", ujar Beni Ari Feriadi.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait upaya-upaya ilegal yang mengatasnamakan lembaga negara untuk mengklaim lahan. Pihak pemilik lahan berencana melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa hak hukum mereka tetap terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengaku sebagai Badan Aset Provinsi terkait keabsahan dokumen yang mereka bawa. Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat hukum guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat. (DPS)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA