Breaking News

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, M.Si., Memastikan Tidak Ada Unsur Dendam Atau Kepentingan Politik Dalam Rotasi Jabatan

Global Hukum Indonesia, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur, Drs. Haerul Warisin, M.Si., menyoroti berbagai permasalahan dalam pemerintahan daerah, mulai dari lokasi kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di lantai empat, lonjakan tenaga honorer yang membebani anggaran, hingga kebijakan mutasi pejabat yang ia tegaskan tidak didasarkan pada dendam atau kepentingan politik.

Dalam arahannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (06/03/2025), ia menekankan bahwa dinas yang melayani masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, harus ditempatkan di lokasi yang lebih mudah diakses.

“Dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus cepat diakses. Seperti Dinsos, seharusnya tidak berada di lantai atas, tapi di bawah agar masyarakat, terutama kaum disabilitas, tidak kesulitan, tegasnya.

Keluhan dari masyarakat, terutama penyandang disabilitas, telah bermunculan terkait sulitnya akses menuju kantor Dinsos yang berada di lantai empat kantor bupati. Mereka harus menggunakan lift atau menaiki tangga dengan bantuan orang lain, yang tentu menjadi hambatan bagi mereka yang berkursi roda. Haerul Warisin, meminta solusi segera untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi kelompok rentan.

Selain itu, ia juga menyoroti lonjakan jumlah tenaga honorer yang kini mencapai 11 ribu orang, jauh meningkat dibandingkan 2.500 orang saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati bersama H.M. Ali BD. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus segera dicarikan solusi agar tidak membebani anggaran daerah.

Terkait isu mutasi pejabat, Haerul Warisin memastikan bahwa tidak ada unsur dendam atau kepentingan politik dalam rotasi jabatan. Ia menegaskan bahwa mutasi akan dilakukan berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikan pejabat, serta menolak praktik jual-beli jabatan.

Saya tegaskan, tidak ada dendam atau kepentingan politik dalam mutasi pejabat. Semua dilakukan sesuai dengan keahlian dan pendidikan. Tidak boleh ada yang membayar untuk mendapatkan jabatan, itu haram hukumnya, ujarnya dengan tegas.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung berbagai persoalan lainnya, termasuk inflasi harga cabai yang meroket, tunggakan pelanggan PDAM yang didominasi ASN, serta bocornya retribusi pasar yang menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menargetkan PAD Lombok Timur bisa mencapai Rp500 miliar lebih per tahun dengan strategi pengelolaan yang lebih transparan dan efektif.

Haerul Warisin menegaskan bahwa berbagai pembenahan ini dilakukan untuk memastikan Lombok Timur lebih tertata dalam tata kelola pemerintahan, dengan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan transparan.

Kami ingin PAD meningkat, pelayanan lebih efektif, dan pejabat bekerja sesuai dengan kompetensinya tanpa ada praktik jual-beli jabatan. Semua ini demi masyarakat Lombok Timur, pungkasnya. (cit-red/ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA