Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Maraknya tempat prostitusi di wilayah kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membuat resah masyarakat setempat dan umumnya masyarakat luar.
Maka dari itu kepada aparatur kepolisian, majlis ulama indonesia (MUI), Nahdatul ulama, dan para tokoh ulama, Serta organisasi islam agar segera bertindak, karena ini sudah sangat mengotori wilayah dan masyarakat.
Ada beberapa titik tempat prostitusi di wilayah hukum yang ada dikecamatan parungkuda yang sangat merusak moral, dan ini perlu dikikis habis.
Sistem mereka yang diduga pekerja seks komersial (PSK) untuk mencari lawan kencannya melalui aplikasi Michat.
Adapun tempat yang diduga tempat yang dijadikan perbuatan haram dan menajiskan tersebut yaitu sebuah kosan.
Dengan adanya hal ini aparat hukum, ormas islam, NU, MUI, harus membersihkan tempat yang di buat mesum tersebut.
Hasil pantauan para awak media dan beberapa ormas islam, terdapatkan alat kontrasespsi di salah satu kosan, dan kosan tersebut berlokasi di dekat PT Nina 1 yang bernama kosan teratai di kampung angkrong, kecamatan parungkuda. (*)
Social Header