Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Dana Desa sebesar 15% dari total dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT ini diberikan kepada keluarga miskin ekstrem di desa.
Dana Desa tahun 2025 digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas, di antaranya:
Penanganan kemiskinan ekstrem,
Adaptasi terhadap perubahan iklim,
Kesehatan dan pendidikan,
Ketahanan pangan,
Desa digital dan teknologi,
Pengembangan potensi dan keunggulan
desa,
Pembangunan berbasis padat karya tunai. (Hadi/FKWSB)
Social Header