Global-hukumindonesia.id, Pangkalpinang - Pada hari ini, Mahasiswa koalisi masyarakat sipil di Bangka Belitung menggelar aksi demo besar-besaran di Jalan Raya Ayani, Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025) siang.
Aksi tersebut bertujuan untuk menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai dapat mengancam kedaulatan rakyat dan mengurangi peran sipil dalam pengambilan keputusan politik di Indonesia.
Para demonstran yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi non-pemerintah, dan aktivis menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU yang dianggap akan memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk terlibat dalam politik praktis.
Menurut mereka, revisi ini dapat memperburuk situasi demokrasi di Indonesia dan berpotensi mengurangi kebebasan serta hak-hak rakyat.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara militer dan politik.
“Kami menuntut agar UU TNI yang sudah ada tidak direvisi, dan meminta agar kedaulatan rakyat diutamakan dalam setiap kebijakan negara", ujarnya di depan massa yang hadir.
Aksi damai ini turut mengundang perhatian warga sekitar yang sebagian besar menyatakan dukungannya terhadap tuntutan demonstran.
Mereka juga menyampaikan bahwa kehadiran militer dalam kehidupan politik praktis berpotensi menambah ketidakstabilan negara dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Meskipun demo berjalan lancar dan tanpa insiden berarti, pihak keamanan setempat tetap melakukan pengamanan ketat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, demonstrasi masih berlangsung dengan penutupan sementara beberapa ruas jalan di sekitar lokasi aksi.
Koalisi masyarakat sipil ini menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat dan memastikan bahwa suara mereka didengar oleh pemerintah serta anggota legislatif yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. (Ali Rachmansyah)
Social Header