Breaking News

Tim Satnarkoba Polres Langsa Ungkap Narkotika Seberat 1.417 Gram di Sejumlah Titik

Global-hukumindonesia.id, Langsa - Dalam operasi Antik Seulawah I - 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram. Senin (3/2/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa "Penangkapan narkotika jenis Sabu, menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres juga menjelaskan, "Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah dakukan penyelidikan, Polisi menemukan sabu yang akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur,

Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Sehingga dari kedua tersangka yang diamankan inisial Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat", beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, "Atas penggerebekan tersebut, dari barang bukti yang diamankan meliputi, empat paket besar sabu di dalam plastik bening, 1 (Satu) bungkus teh hijau di dalam bagasi sepeda motor tersangka, dan 1 (Satu) paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, 2 (Dua) paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, 2 (Dua) paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning yang dikubur di kandang bebek rumah HI

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, Polisi masih memburu pemasok utama", ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, "Kedua tersangka diduga sebagai kurir narkoba lintas daerah, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika", tambah Kapolres AKBP Andy mengakhiri.

Konferensi pers tesebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media. Berita dihimpun humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA