Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Lagi dan lagi konflik lahan antara suku anak dalam dengan pihak perusahaan tidak pernah habisnya, Seperti yang terjadi saat ini konflik lahan antara PT BMS dengan anak Rimba yang berada di Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemandu suku anak dalam itu sendiri yang bernama Jenang Untung.
Jenang Untung mengatakan, "Pihak kami cuma mau meminta ke adilan kepada pihak yang telah menyerobot lahan kami lebih kurang 2 Ribu hektar, pihak perusahaan tidak mau, ya lahan seluas dua Ribu hektar tersebut jangan di garap, karena itu lahan milik kami,
Penolakan kami ini bukan tampa alasan kami mempunyai bukti dan dokumen lengkap kalau Tanah yang telah di ambil oleh pihak PT BMS itu adalah milik kami suku anak rimba(Anak dalam) dan kami pun sudah menghadap kepada perizinan satu pintu Provinsi terkait lega litas tana dan PT tersebut", beber Jenang.
Tambahnya, "bahwa pihak perusahaan serobot lahan tanah SAD dengan merugikan tiga temenggung, seperti temenggung girang, temenggung nyenong dan temenggung minang (gamal),
Selain itu, pihak perusahaan juga abaikan pemanggilan dari pemerintah kecamatan untuk melaksanakan pertemuan mediasi bersama warga SAD yang beberapa waktu lalu pihak SAD membuat laporan kepada pihak kecamatan", kata Jenang Untung.
"Kemarin kami sudah melakukan pengaduan kepada pihak Pemerintah Kecamatan, yang mana pihak kecamatan menanggapi dan langsung melakukan pertemuan dengan menyurati PT Bukit Tambi dan Makmur Sejahtera (Nan Riang) untuk datang melakukan mediasi,
Akan tetapi hal itu diabaikan oleh pihak perusahaan yang tidak menghadiri pertemuan tersebut, padahal itu dihadiri bapak Camat MSU, Bapak Kapolsek MSU dan Bapak Danramil Mersam serta para bapak - bapak petinggi lainya", Ujar Jenang Untung. Senin (24/02/2025).
Jenang Untung juga mengatakan, bahwa perusahaan serobot lahan ulayat tiga temenggung sebagai pengakuan masyarakat hukum adat dengan berdasarkan surat tahun 1958 yang disahkan Sultan dan SK Camat Maro Sebo Ulu tentang wilayah adat No. 06 tahun 2006.
"Itu dasar kami mempunyai lahan tersebut, serta juga di lokasi ada kantor koperasi kami serta makam dulunya. Kami jugo sudah memasuki surat ke Dinas Perkebunan yang sesuai perintah dari pemerintah kecamatan. Dan Alhamdulillah langsung ketemu dengan bapak kepala dinasnya, bapak itu mengatakan akan mengirimkan surat itu kepada Bapak Bupati Batang Hari", Sebutnya.
Jenang menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi melalui DPMPTS (satu pintu) dan diterima dengan baik oleh Pemprov tersebut. Akan tetapi pihak Pemprov menyuruh mereka melakukan mediasi di Kabupaten terlebih dahulu dengan mendisposisikan surat pengaduan kami ke Dinas Perkebunan Batanghari,
Jadi Itulah kami datang ke Dinas Perkebunan, selain disuruh pihak kecamatan, pihak Pemprov juga menyarankan seperti itu, justru itu kami mengantarkan surat pengaduan kami itu ke Disbun Batang. Dan saat ini kami disuruh menunggu dan akan kembali dihubungi nantinya", Terang Jenang Untung.
Diketahui, perizinan PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera yang berinduk ke PT Nan Riang dipertanyakan, karena perizinan perkebunan tersebut diduga sudah tumpang tindih dengan perizinan perusahaan batubara yang telah ada. (Kdr)
Social Header