Breaking News

PKBM yang Berada di Wilayah Korwil Empat Realisasikan Dana Operasional Demi Kemajuan Dunia Pendidikan Non Formal

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi –  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yang ada di wilayah korwil 4, bahwa korwil empat ini meliputi Kecamatan, Warungkiara, Bantargadung, Palabuhanratu,Cikakak,Simpenan, dan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, jawa Barat.

Dari 6 kecamatan PKBM yang ada diwilayar korwil ini, Saat ini telah Merealisasikan Anggaran Bantuan operasional atau Bantuan operasioal pendidik (BOP).

Adapun kegunaan  Operasional Sekolah (BOS) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah.

BOS merupakan program pemerintah pusat yang menyediakan dana untuk sekolah. Dana BOS digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
Membiayai listrik, internet, dan air
Membeli obat-obatan dan peralatan kebersihan.

Selain itu, demi membiayai kegiatan lain yang mendukung kebutuhan sekolah, serta membantu biaya operasional sekolah.

Disamping itu, guna membiayai kegiatan peningkatan prestasi siswa,
Membiayai pengembangan manajemen dan ekosistem pendidikan.

BOS juga bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu.

Menurut Penilik Kesetaraan pada pendidikan Non formal yang ada diwilayah korwil empat, Ikhsan Ardi Effendi, SE, S.Pd, Kamis(6/2/2025), Mengatakan” Alhamdulilah dari ke 15 Pkbm yang ada diwilayah korwi empat telah merealisasikan Anggaran BOS tersebut”, terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Dengan Adanya Anggaran BOS tersebut, itu Sangat membantu demi lajunya pendidikan Non formal”, Singkat Ikhsan. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA