Breaking News

Pensiunan PNS di Nusa Tenggara Barat Jual Narkoba Jenis Sabu 0.80 Gram

Global Hukum Indonesia, Nusa Tenggara Barat - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa, 11 Februari 2025. Terduga tersebut merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan terhadap F (64thn) terjadi di dusun Karama Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB. Penangkapan F terjadi kedua kalinya, saat sekarang statusnya masih tahanan Polres Dompu, Polda NTB. 

Ini yang kedua kali penangkapan terhadap, F masih status tahanan Polres Dompu, kata Kasat Narkoba. (13 Februari 2025).

Kasat mengungkapkan, dari penangkapan F, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 gulung klip plastik transparan berisi Kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0.80 Gram dan berat bersih 0.09 Gram, 1 buah tutup Bong, 1 Buah Hp Merek Realme Ul, 2 lembar klip kosong, 1 buah korek api yang sudah di modif, 1 Buah sekop yang dibuat dari sedotan, 1 buah Dompet warna pink yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah.

Menurut kasat, dari penggeledahan badan F, tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian Tim melanjutkan penggeledahan rumah. Tepat dibawah bantal kursi ditemukan barang bukti dua poket plastik kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di sekitar itu ditemukan tutupan bong, klip kosong dan korek gas. Selain itu di dalam lemari pakaian ditemukan uang di sela lipatan pakaian dan dalam dompet. 
Terkait dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, terduga mengaku sebagai miliknya untuk dikonsumsi.

Bersamaan dengan waktu penggeledahan, lanjutnya, ada belasan kali lemparan batu diarahkan ke Tim yang sedang melakukan penggeledahan di rumah sehingga mengenai dinding dan atap rumah. Upaya pelemparan tersebut dilakukan oleh beberapa orang warga setempat dengan maksud untuk Menghalang-halangi petugas serta menggagalkan penangkapan. Namun tidak lama, situasi dapat dikendalikan oleh Tim.

Mengenai asal barang, terduga F mengaku mendapatkan dari D dengan cara membeli. Selanjutnya Tim dibawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin terkait dengan rencana pengembangan ke rumah D dimana terduga F mendapatkan barang tersebut, bebernya Kasat. 

Karena pertimbangan kerawanan dan situasinya tidak memungkinkan pasca adanya pelemparan dan upaya perlawanan dari warga saat penangkapan F pengembangan pun tidak jadi dilaksanakan, sambungnya.

Lebih lanjut Kasat menguraikan, terduga F merupakan seorang pemakai aktif narkoba jenis sabu yang memang sudah sangat ketergantungan di usianya yang cukup tua dan kesehariannya pun adalah menjadi pengedar di Kecamatan Kempo khususnya di Desa Soro.

Kata Kasat, sampai saat ini F statusnya adalah Tahanan Sat Resnarkoba Polres Dompu yang ditetapkan tersangka pada tanggal 28 Maret 2024 karena melanggar Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 17 / III / 2024 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES DOMPU / POLDA NTB.

Namun, karena mengalami sakit di dalam Rutan Polres Dompu yaitu komplikasi diabetes (gula), gangguan Paru-paru dan pembengkakan kaki serta kelamin (dibuktikan dan dikuatkan dengan Dokter Spesialis Penyakit dalam dan Radiologi), sehingga pada tanggal 9 Mei 2024 dilakukan pembantaran terhadap F dengan Surat Perintah Pembantaran Penahanan nomor : SP.Han / 10.a / RES 4.2 / 2024 / Resnarkoba. Didasarkan pada Surat permohonan penangguhan pihak keluarga F dan Pemerintah Desa setempat kepada Kapolres Dompu.(ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA