Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Demi Meningkatkan keamanan serta kenyamanan dalam melakukan kegiatan belajar dan mengajar tentunya harus adanya dukungan dari berbagai sektor, terutama infrastruktur penopang yang paling utama.
Serta ditambahnya tenaga pengajar yang handal dan profesional, tanpa adanya dukungan dari hal tersebut kemugkinan besar tidak akan membuahkan hasil sumber daya siswa yang handal serta berkualitas, sesuai harapan Pemerintah dan masyarakat.
Terlebih dari pada dua hal itu, yang paling utama adalah topangan dari infrastruktur, baik gedung sekolah, pagar serta infrastruktur yang lainnya.
Seperti yang dialami oleh SDN Warungceuri kecamatan parungkuda, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Yaitu terkait Pagar Tembok yang nyaris Akan roboh,dan sangat menghawatirkan terhadap keselamatan.
Menurut kepala Sekolah SDN Warungceuri M. Cepi kepada wartawan baru baru ini mengatakan, "bahwa Pagar yang kokoh dapat melindungi siswa dari bahaya luar, seperti orang asing, hewan liar, atau benda yang berbahaya”, terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "hal ini sangat Mendukung kegiatan belajar mengajar yang menjadi Suasana belajar mengajar yang aman dan kondusif, hingga dapat terciptanya dengan adanya pagar yang memadai,dan kokoh”, beber Mahammad Cepi, dan dirinyapun selaku ketua kelompok kerja kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan parungkuda.
”Bahkan bisa mempercantik tampilan sekolah, Pagar yang rapi dan terawat dapat meningkatkan citra sekolah di mata masyarakat,namun, di sisi lain, terdapat regulasi yang melarang penggunaan Dana BOS untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pagar sekolah”, kata Cepi.
“Bahwa pembangunan pagar sekolah itu digunakan Demi Keselamatan para Siswa/wi, supaya terhindar dari sesuatu yang tidak kita inginkan”, Kata Muhamad Cepi
Cepi menerangkan, "Jadi menurut saya Dana BOS tidak masalah digunakan untuk pemagaran sekolah dan pembangunan fasilitas sekolah lainnya”, terangnya.
“Dana BOS Sebagian kita fokuskan untuk Pembiayaan operasional sekolah, seperti Honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Pembiayaan pembelajaran, Pembiayaan lembur, Pembiayaan BOS Kinerja. Pembiayaan afirmasi pendidikan, Pembiayaan pemeliharaan sekolah”, pungkasnya. (Hadi/FKWB)
Social Header