Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 di Lombok Utara sudah dilakukan, sekitar 3000 orang yang tidak lolos PPPK. Namun, dalam pelaksanaan PPPK 2024, ada istilah PPPK Paruh Waktu. Skema ini digunakan juga untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK tahun ini. Saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dalam pengadaan PPPK Tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. "Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, ujarnya, dilansir dari laman Kemenpan RB.
Miris nya sampai saat ini Pemda Lombok Utara belum ada kejelasan SK honorer atau pun paruh waktu, ribuan tenaga honorer masih menunggu kepastian terkait Surat Keputusan (SK) mereka, terutama bagi mereka yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Banyak dari mereka yang bertanya-tanya mengenai perhatian Pemda Lombok Utara terhadap nasib mereka yang belum mendapatkan SK. (07/02/2025).
Humas Aliansi R2 R3 Lombok Utara, Hadi mengatakan, sebagian besar tenaga honorer ini mengandalkan gaji dari pemerintah sebagai sumber penghidupan. Selama bertahun-tahun, mereka telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat, dan kini berharap pemerintah dapat memberikan solusi mengenai nasib mereka.
Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama belasan tahun di lingkungan Pemda Lombok Utara. Terlebih lagi, isu mengenai PPPK paruh waktu yang berkembang saat ini, serta tuntutan untuk meningkatkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu, menjadi perhatian penting yang perlu ditindaklanjuti, jelas Hadi, Humas Aliansi R2 R3 Lombok Utara.
Lanjut Hadi, kami berharap pemerintah saat ini dapat lebih peka dan memperhatikan nasib tenaga honorer, agar mereka dapat hidup sejahtera melalui peningkatan sistem penggajian dan kepastian status kerja. Dan sampai saat ini kami belum menerima honor.
Saat di konfirmasi media Global Hukum Indonesia melalui chat WhatsApp, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, mengatakan, untuk proses pengangkatan PPPK semua mengacu ke regulasi yang dibuat panitia pusat dalam hal ini BKN dan Menpan RB dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan sama sekali kecuali hanya sifatnya membantu.R2 dan R3 merupakan tenaga non ASN yang ikut tes PPPK Gelombang 1 dan belum mendapatkan formasi, ujarnya.
Jangan paruh waktu, yang penuh waktu sampai saat ini juga belum selesai tahapan pemberkasan ke BKN, jadi diharapkan untuk kita bersabar dulu. Tentu dalam hal ini pemerintah baik pusat dan daerah menyikapi kondisi ini pasti mengambil keputusan yang tidak merugikan tenaga non ASN. Jadi kita tunggu aja regulasi dari pusat, tandasnya. (ms)
Social Header