Global-hukumindonesia, Aceh Tamiang - Upaya perjuangan pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Kampung (red-Desa) Simpang Kanan, Kecamatan Kejurauan Muda yang berharap dengan berjalannya proses yang sebelumnya dilakukan sidang oleh panitia Tim B yang dibentuk Kementrian Agraria dan tata ruang BPN Kantor wilaya Provinsi Aceh pada 19 Desember 2024 lalu di Aula Skretaris daerah Kabupaten Aceh Tamiang belum menuai hasil. Senin (03/02/2025).
Hal tersebut, salah satu tokoh aktivis muda Chairil Azhar, S.Sos., selaku Ketua Umum Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) di damping Sekretaris Khirul Fadli, terima surat kuasa pendampingan untuk membantu perjuangan penyaluran aspirasi masyarakat terkait pelepasan sebagian wilayah HGU PTPN I Kebun Pulau Tiga di Afdeling Simpang Kanan dalam wilayah Kecamatan Kejuruan Muda.
Ketua Umum GARANG Khairl Azhar, S.Sos., dalam pendampingan tersebut mengatakan “Komitmen guna pendampingan sepenuh hati sampai tuntas hingga kemenangan untuk masyarakat. Saat ini sudah resmi melakukan pendampigan untuk masyarakat Kampung Simpang Kanan yang berjuang permasalahan pelepasan HGU.
“Perjuangan ini bukan semata untuk peribadi atau dari kedua pihak namun untuk masyarakat Tamiang, dengan ini LSM Garang mengatakan komitmen akan berjuang pelepasan HGU untuk Kampung Simpang Kanan, yang saat ini tidak memiliki sejengkal tanah baik itu pemukiman Kampung maupun fasilitas umum lainnya”, ungkap Charil.
Disisi lain, Ketua Koordinator pelepasan HGU Karimuddin didampingi M Ayup selaku tokoh masyarakat menyebutkan “Ucapan yang tak terhingga serta apresiasi atas bantuan baik berupa fikiran maupun tenaga untuk bersama memperjuangkan pelepasan HGU, yang nantinya sangat bermanfaat untuk masyarakat kampung Simpang Kanan maupun untuk anak cucu kita kedepan.
“Namanya saja Kampung Simpang Kanan, namun pemukiman Kampung sejengkal tanahpun tidak ada, baik dari fasilitas umum atau fasilitas lainnya”, sebut ketua koordinator Karim. (Ls)
Social Header