Breaking News

Ketua Komisi II Membolehkan Sepeda Listrik di Tiga Gili, Pemda Tidak Bisa Karena Ada Aturan Perda Nomor 5 Tahun 2021

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Situasi di Gili Trawangan semakin kacau sepeda dayung yang seharusnya menjadi alat transportasi ramah lingkungan kini berubah menjadi sumber masalah besar, melihat jumlah sepeda di pulau wisata itu telah melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati di Gili itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Itu harus dipatuhi. Jangan sampai melebihi batas yang sudah ditentukan. Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara harus segera mencegah masuknya sepeda baru ke pulau tersebut sebelum situasi semakin tak terkendali.

Masalah sepeda dayung belum teratasi, kini muncul persoalan baru yang lebih menarik perhatian masyarakat, dengan adanya sepeda listrik yang marak di Gili Trawangan. Padahal sudah di atur oleh Perda nomor 5 Tahun 2021. Namun, seperti nya tidak ada pengaruh bagi pengusaha sepeda listrik di Gili Trawangan.

Salah satu warga Gili Trawangan mengeluhkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyewaan sepeda dayung sepi ancur kita sama sepeda baru orang yang tidak ada pelat, yang punya plat dianggap sia-sia. Belum lagi sekuter sepeda listrik meraja lela, orang nyewain jadi orang kesana kerja sambil kos banyak dapet uang sampingan gara-gara punya sepeda listrik, ungkapnya.

Orang yang awalnya tidak ada niat tinggal di Gili Trawangan, sekarang banyak sekali yang tinggal, liat orang nyewain sepeda listrik jadi beli sepeda listrik hancur Gili Trawangan, pokoknya banyak sepeda dayung sama sepeda listrik, apa lagi sepeda dayung yang udah lama tidak mau di sewa sama tamu, tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara Kamah Yudiarto, mengatakan, mengungkapkan masalah terkait sepeda listrik yang belum mendapatkan persetujuan pengoperasian di Gili Trawangan memang tidak bisa disetujui, saya sudah ke sana mengenai sepeda gayung yang tidak berpelat tidak ada pengakomodiran bagi masyarakat Gili yang ingin memiliki sepeda.

Masyarakat Gili Trawangan berinisiatif untuk membentuk koperasi pasar seni yang menerima ijin beroperasi dari Dishub terdiri dari 50 pangkalan dan 15 sepeda dalam satu ijin yang kini sudah berpelat. Mereka sudah beroperasi dan seiring berjalannya waktu, sebagian dari mereka mulai menikmati penghasilan dari usaha tersebut, ujarnya.

Kamah Yudiarto, menegaskan, pentingnya regulasi agar semakin banyak sepeda yang beroperasi dapat tertib, dengan mengarahkan adanya koperasi yang menjalankan pangkalan UMKM. Kami meminta kepada Dishub agar tidak membiarkan sepeda-sepeda ini beroperasi secara ilegal. Setelah banyak sepeda yang beroperasi, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah, kalau bukan Pemerintah?. Dari sini kita lihat bahwa penggunaan sepeda listrik masih dalam kajian oleh Dinas bersama Ketua Komisi yang lama, ujarnya.

Jka sepeda listrik diatur dalam undang-undang pariwisata, maka di Gili Trawangan seharusnya diperbolehkan. Namun, jika dilarang, akan ada yang menyembunyikan penggunaan sepeda listrik tersebut. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang harus dipatuhi untuk mendukung keberadaan sepeda listrik di setiap lokasi wisata, terangnya.

Saat di temui di ruang nya Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara Syafruddin, M.Si., mengatakan, persoalan sepeda listrik kami tetap mengatakan bahwa sepeda listrik itu tidak boleh dikomersialkan di wilayah Tiga Gili Trawangan. Dasar hukumnya kuat diatur oleh Perda Nomor 5 itu sampai hari ini belum dirubah dan hasil kajian dari tim pengkaji tentang transportasi merekomendasikan dengan hal yang sama sepeda listrik ini bukanlah alat transportasi yang dilegalkan oleh pemerintah, sehingga aksi masyarakat sekitar terutama di Tiga Gili itu menganggap penting untuk melakukan komplain dan mereka berharap supaya dinas menertibkan sepeda listrik ini, ujarnya.

Dalam menertibkan sepeda listrik ini memang kami sejak awal sudah melakukan koordinasi dan komunikasi bersama pihak-pihak yang memang punya kepentingan dengan sepeda pancal itu. Ada beberapa koperasi yang mengelola itu yang pertama koperasi Janur Indah dan koperasi Pasar Seni. Koperasi Janur Indah itu mengelola cukup banyak sekitar 165 pangkalan dan koperasi Pasar Seni itu mengelola sebanyak 50 pangkalan, tandasnya.

Artinya kalau di maksimalkan sepeda yang sudah berizin itu bisa dibayangkan 15 ×165 atau 50 ×15 sudah berapa, persoalan ketika ada sepeda yang tidak berpelat ini yang memang menjadi persoalan kami dan kami terus berupaya untuk membangun komunikasi dalam rangka untuk penertiban dan kami sudah mengirimkan surat berkali-kali, kita sama-sama mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan regulasi yang diatur.

Tetapi kalau masih ada belum ada reaksi dari surat yang dikirimkan dan kami akan mengambil tindakan penertiban baik itu sepeda yang berpelat maupun sepeda listrik dan kami pastikan bahwa apa yang menjadi keputusan nanti rapat yang akan dilaksanakan insyaallah hari Senin ini sebagai dasar kami melakukan penertiban terhadap hal-hal tersebut, ungkapnya. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA